Implementasi Community Policing dalam Pencegahan Tawuran Warga di Wilayah Hukum Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat
Keywords:
kemitraan, partisipasi, pencegahan tawuran, community policing, pemolisian komunitasAbstract
Penelitian ini membahas mengenai tawuran antar kelompok warga yang belakangan ini marak terjadi sebagai salah satu penyebab munculnya keresahan di masyarakat yang mengganggu kemanan dan ketertiban masyarakat adalah salah satu masalah krusial yang harus ditangani bersama. Polisi, sebagai aparat hukum, memang memiliki tanggung-jawab atas masalah ini. Akan tetapi bila dibandingkan dengan anggota masyarakat yang terlibat tawuran tidak sebanding dengan anggota personel polisi yang mengamankan. Untuk itu dibutuhkan suatu solusi yang saling menguntungkan. Penelitian ini membahas Implementasi Community Policing dalam pencegahan tawuran warga di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi dan memahami makna dari suatu ranah permasalahan khususnya untuk menggambarkan kinerja Bhabinkamtibmas dalam menerapkan Pemolisian masyarakat bekerjasama dengan Polsek Kebon Jeruk dan masyarakat sekitar. mempraktikkan program Pemolisian masyarakat untuk mencegah tawuran. Polisi beserta masyarakat berupaya menjalin kerjasama dalam mendukung program deteksi dini pencegahan tawuran. Dalam program community policing (Pemolisian Masyarakat) diharapkan kasus tawuran dapat dicegah dan diminimalisir