Tinjauan Kriminologi Kritis terhadap Dekriminalisasi Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja untuk Kepentingan Medis
Keywords:
Dekriminalisasi, Ganja Medis, Teori Konflik, Penyalahgunaan NarkotikaAbstract
Narkotika mempunyai manfaat dalam ilmu kesehatan yang biasa dimanfaatkan untuk pengobatan dan penelitian ilmiah, tetapi tidak dengan ganja karena tanaman ini dikategorikan menjadi golongan I yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian ini ingin menganalisis tentang dekriminalisasi penyalahgunaan ganja untuk kepentingan medis melalui pandangan aliran kriminologi kritis yaitu menggunakan Teori Konflik Richard Quinney. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif. Metode ini dipilih guna menemukan data instrumen yang relevan dengan topik yang diangkat, tentang pemanfaatan ganja medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan ganja untuk medis masih belum terealisasikan, karena belum ada riset yang membuktikan kebermanfaatan ganja di Indonesia, sehingga penyalahgunaannya tetap diproses hukum. Reformulasi kebijakan harus dipertimbangkan sebagai pemenuhan hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Analisis teori menemukan beberapa faktor seperti politik, sosial, dan ekonomi yang sangat berpengaruh dalam mempertimbangkan pemanfaatan ganja medis