Animal Cruelty pada Pengoperasian Delman Ditinjau dari Species Justice dan Non-Speciesist Criminology
Keywords:
Animal Cruelty, Kuda Delman, Species Justice and Non-Speciesist Criminology, Green CriminologyAbstract
Proses pemanfaatan kuda dalam pengoperasian atau penarikan delman menunjukkan adanya bentuk kekejaman terhadap kuda yang melanggar kelima prinsip kebebasan hewan (five freedom Animal Welfare). Fenomena ini akan dikaji dengan teori Green Criminology melalui konsep Species Justice dan Non-Speciesist Criminology. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus untuk mengeksplorasi secara komprehensif fenomena pelanggaran kesejahteraan hewan dalam konteks praktik delman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik operasional delman di Kota Jakarta Pusat, Monas serta di Kota Malang belum optimal dalam pemenuhan standar kesejahteraan hewan yang telah ditetapkan sehingga ditemukan beberapa bentuk-bentuk kekejaman terhadap kuda delman, seperti kurangnya akses air minum, penggunaan alat yang menyakitkan, tidak tersedianya tempat berlindung saat pengoperasiannya, terpapar polusi, dan tindakan kusir yang menyebabkan luka. Pengaturan dalam pemeliharaan hewan peliharaan di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan Hewan, menjamin pemeliharaan dan kesejahteraan hewan, tetapi diperlukannya kesadaran dari masyarakat dan aparat penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan dari undang-undang dalam menjaga dan melindungi kebebasan hewan yang masih lemah.


