Telaah Kriminologis terhadap Deradikalisasi sebagai Strategi Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Keywords:
Teori Kontrol Sosial, Deradikalisasi, Pencegahan, TerorismeAbstract
Penelitian ini membahas program deradikalisasi sebagai strategi dalam upaya pencegahan tindak terorisme dan penyebaran paham radikalisme di Indonesia. Program deradikalisasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, yang pelaksanaannya berada di bawah tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Keberhasilan program ini tercermin dari tidak adanya rangkaian aksi teror secara terbuka di Indonesia sepanjang tahun 2023 hingga Juli 2024. Fokus utama penelitian ini adalah implementasi program deradikalisasi sebagai strategi pencegahan terorisme, ditinjau dari perspektif teori kontrol sosial yang dikemukakan oleh Travis Hirschi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan wawancara untuk menggambarkan pelaksanaan program deradikalisasi di Indonesia secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan program deradikalisasi sangat bergantung pada kesinambungan dan kolaborasi antarlembaga serta keterlibatan berbagai pihak.