Pola Viktimisasi Korban Pelecehan Seksual Laki-Laki Sebagai Cosplayer Di Konvensi Anime
Keywords:
Viktimisasi, Pelecehan seksual, Cosplayer, Konvensi, Teori kriminologi budayaAbstract
Peningkatan kasus kekerasan seksual di Indonesia menjadi masalah serius yang dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk di ruang publik, tempat kerja, sekolah, dan media sosial. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), jenis-jenis kejahatan seksual meliputi pelecehan fisik dan non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, serta kekerasan berbasis elektronik. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 20.295 kasus kekerasan seksual dari Januari hingga Oktober 2024, dengan 17.584 di antaranya terjadi pada perempuan dan 4.429 pada laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dialami oleh cosplayer laki-laki dalam konvensi anime. Pendekatan menggunakan kualitatif fenomenologis yang bertujuan memahami makna dari suatu peristiwa yang pernah dialami individu. Penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pelecehan seksual yang terjadi pada cosplayer laki-laki cukup beragam, seperti sentuhan tanpa izin, perkataan yang menjerumus pada seksual, pengintaian hingga diskriminasi.


