Tinjauan Newsmaking Criminology dan Perlindungan Hukum Bagi Citizen Journalism
Abstract
Skripsi ini membahas tentang perumusan karya jurnalstik yang dianggap melawan hukum dan ingin mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap citizen journalism. Penelitian ini dilaksanakan di Jakarta dan penulis memperoleh data dan wawancara dari Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa karya jurnalistik dapat dianggap bersifat melawan hukum, dalam hal ini jika karya yang dihasilkan jurnalis itu isinya mengandung unsur tindak pidana dan dipublikasikan. Tindak pidana mempublikasikan berita dengan tulisan yang isinya bersifat melawan hukum, tersebar di KUHP maupun perundang-undangan lainnya. Kelompok tindak pidana ini dikenal dengan istilah tindak pidana pers. Tindak pidana pers adalah sekelompok tindak pidana yang dilakukan dengan perbuatan mempublikasikan berita/informasi ke publik dengan menggunakan barang cetakan atau tulisan, dan citizen journalism dapat dipayungi UU Pers selama melakukan kegiatan jurnalistik dan karya yang dihasilkan berdasarkan prinsip etik jurnalisme dan kode etik jurnalistik.