Penyebab Keterlibatan Masyarakat dalam Aktivitas Perjudian Online
Studi Kasus Kelurahan Kedaung, Tangerang Selatan
Keywords:
Judi Online, Kejahatan, PenyimpanganAbstract
Perjudian secara online yang menggunakan media internet merupakan sebuah tindak kejahatan yang dilarang dari segi hukum. Dimana perbuatan judi dianggap sebagai kejahatan karena dianggap melanggar norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat serta melawan hukum. Kegiatan perjudian online tersebut merupakan contoh pemanfaatan yang salah dalam kemajuan teknologi. Penelitian ini memberikan pembahasan tentang apa yang melatarbelakangi masyarakat pada wilayah kelurahan kedaung bermain judi online, dengan memberikan sudut pandang kriminologi, dengan menggunakan acuan teori Rational Choice. Tipe penelitian yang dilakukan adalah kualitatif dengan tujuan untuk mendeskripsikan alasan yang menjadi jawaban untama mengapa masyarakat di wilayah Kedaung bermain judi online. Penelitian ini menemukan bahwa bentuk kenakalan atau penyimpangan pada masyarakat Kedaung merupakan sebuah proses penyelesaian masalah yang masing-masing dari individu, yaitu masalah ekonomi. Namun sebagian besar dari narasumber dan responden tidak mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan adalah bagian dari kenakalan karena mereka menganggap judi online tersebut adalah kegiatan normal yang wajar dilakukan.