Pembinaan Program Criminon Bagi Warga Binaan Kategori Pengguna Narkotika di Lapas Narkotika kelas IIA Jakarta
Keywords:
Pelayanan Pemasyarakatan, Perlakuan terhadap Narapidana, Tindak Pidana Narkoba, KriminalitasAbstract
Penelitian ini membahas tentang pembinaan narapidana dalam tindak pidana narkotika yang tergolong sebagai pengguna narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif dengan mendeskripsikan program Criminon sebagai pengobatan yang diberikan kepada narapidana tindak pidana narkotika yang tergolong pengguna narkoba. Durasi program selama 3 (tiga) bulan dan selama program berlangsung, para warga binaan akan ditempatkan di ruangan yang berbeda dengan warga binaan lainnya. Jika mengacu pada filosofi pemasyarakatan, maka program Criminon sejalan dengan filosofi pemasyarakatan yang bertujuan memulihkan narapidana agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi pelanggaran. Selain itu, materi yang diberikan dalam program Criminon seperti peningkatan rasa percaya diri, peningkatan komunikasi dan hubungan interpersonal juga sejalan dengan tujuan layanan pemasyarakatan yang berupaya membangun manusia yang dapat diterima kembali oleh masyarakat dan dapat berperan aktif dalam kehidupan.