Determinan Flaming Terhadap Atlet Esport Dalam Perspektif Teori Space Transition of Cyber Crime di Instagram (Studi Kasus Skandal Listy Chan)

Authors

  • Harley Muhammad Fawzy Universitas Budi Luhur
  • Lucky Nurhadiyanto Universitas Budi Luhur

Keywords:

Instagram, Flaming, Cyberbullying, Brand Ambassador, Media Sosial

Abstract

Media sosial ialah salah satu platform penyebaran suatu informasi yang lengkap, media sosial dapat mengikutsertakan masyarakat ke dalam suatu pola budaya yang baru. Kemudahan dalam menerima informasi dan membuat media sosial banyak digemari oleh banyak orang, namun segala kemudahan ini tidak selalu memiliki dampak yang positif, banyak bentuk kejahatan yang muncul akibat terjadinya kemajuan dalam bidang teknologi, salah satunya ialah cyberbullying. Cyberbullying dapat dijelaskan sebagai tindakan tercela yang sengaja dengan mengirimkan sebuah teks elektronik yang berisi ejekan, celaan, hujatan atau pelecehan melalui media sosial. Hal ini disebabkan dengan adanya kemudahan dalam mengunduh sebuah aplikasi yang hanya bermodalkan sebuah internet dan perangkat genggam yang memadai. Aplikasi Instagram menjadi salah satu aplikasi yang sering digunakan banyak orang, kepopuleran Instagram juga di peroleh dari adanya tren baru berupa Selebgram. Selebgram merupakan julukan yang diberikan kepada seseorang terkenal di dalam media tersebut. Kepopuleran Selebgram ini harus dapat mnghadapi ketenaran dan juga berbagai komentar hujatan jahat serta negatif dari para pengguna yang tidak menyukainya atau tidak sependapat dengan Selebgram tersebut sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak flaming dalam jenis cyberbullying yang ada.

Downloads

Published

2021-04-29

Issue

Section

Articles