Fenomena Bunuh Diri Egostik di Indonesia dalam Perspektif Kriminologi

Authors

  • Yosafat Kevin Universitas Budi Luhur
  • Nadia Utami Larasati Universitas Budi Luhur

Keywords:

Bunuh Diri, Kejahatan, Penyimpangan, Norma, Masyarakat

Abstract

Bunuh diri dikenal secara umum secara umum sebagai tindakan kematian yang disengaja oleh pelaku dengan penyebab yang kompleks. Masyarakat memiliki norma dalam memahami tindakan bunuh diri sebagai perilaku menyimpang yang moralitas, beberapa norma melihat bunuh diri sebagai isu kesehatan mental, dan norma lain melihat bunuh diri sebagai kejahatan moral yang harus diberi hukum pidana. Banyaknya kasus bunuh diri di dunia, khususnya Indonesia dengan berbagai penyebab yang dapat diklasifikasikan dengan empat tipe bunuh diri milik Emile Durkheim dan pespektif relita sosial kejahatan milik Richard Qinney. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengumpulkan berbagai literatur atau penelitian terdahulu untuk mengkaji fenomena bunuh diri dan mengumpulkan kasus-kasus bunuh diri di Indonesia. Hasil penelitian melihat makna bunuh diri yang relatif, bisa menjadi kejahatan dan bisa menjadi penyimpangan sosial yang ditinjau dari reaksi masyarakat sebagai aktor sosial.

Downloads

Published

2020-12-29

Issue

Section

Articles